JAKARTA – Kebijakan biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3% tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya,” kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, dikutip Antara Minggu (13/8/2023).
Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.
Pengenaan biaya MDR 0,3 persen itu berlaku per transaksi yang dilakukan.
BI memberikan contoh jika transaksi Rp 100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp 300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.
Kemudian, jika transaksi sebesar Rp 1 juta potongannya hanya Rp3.000 saja.
Dia mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3 persen itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi.
“Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3 persen masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi.
Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7 persen dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.
Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.
Ia menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen.