JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sejumlah langkah strategis untuk mendorong penguatan integritas pasar modal Indonesia. Hal itu merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di acara Peringatan HUT ke-46 Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis (10/8/2023).
Menurut Mahendra, peningkatan integritas pelaku pasar modal harus menjadi fokus utama ke depan dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri pasar modal.
Mahendra melanjutkan bahwa, OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain.
“Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” ujar Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
“OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor,” ujar Inarno.
Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 manajer investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 transaksi efek, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan lima perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata Inarno.
Untuk meningkatkan kinerja pasar modal Indonesia, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan antara lain, menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. Adapun, dua di antaranya telah terbit di tahun ini.
“Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap pasar modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama,” ujar Inarno.
Di samping itu, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan efek dan manajer investasi. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor,” lanjut Inarno.
Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di bursa efek.
Serta, telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.