Diduga Otak Penyerangan Pasar Kutabumi, Eks Dirop Perumda Pemkab Tangerang Diperiksa Polisi

Berita43 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG — Mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Toni Wisamantoro diperiksa jajaran Polresta Tangerang, Kamis (5/10/2023).

Toni Wisamantoro diduga merupakan aktor intelektual atas peristiwa penyerangan, penganiayaan dan penjarahan yang dilakukan anggota ormas atau preman bayaran terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Minggu (23/9/2023) lalu. 

Toni Wisamantoro diperiksa di ruang Jatanras Polresta Tangerang dengan didampingi seorang wanita berhijab.

Saat tengah diperiksa penyidik, Toni Wismantoro sempat meminta ijin untuk ke toilet.

Saat itu, awak media langsung mencoba menanyakan terkait pemeriksaan tersebut.

“Masih pemeriksaan, lagi pusing..pusing,” ujar Toni yang langsung bergegas kembali masuk ke ruang penyidik, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Preman Bayaran Jarah Pasar Kutabumi, Pj Bupati Tangerang Kabur Usai Bertemu Pedagang Tanpa Hasil

Usai diperiksa lebih dari dua jam, Toni Wismantoro keluar ruang pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolresta Tangerang.

Ia kembali enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Toni mengaku saat ini kondisi tubuhnya tengah kurang sehat lantaran mengalami sakit.

Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Anggota Ormas Pelaku Penyerangan Pasar Kutabumi Tangerang

“Nanti saja ya, saya lagi kurang sehat soalnya,” kata dia.

Sementara itu Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menuturkan, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Toni Wismantoro.

Akan tetapi, Toni baru memenuhi pemeriksaan tersebut saat ke dua kalinya.

Sebelumnya ia mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Baca juga: VIDEO Digeruduk Preman, Pedagang Pasar Kutabumi Teriak Minta Tolong

“Sementara ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui siapa aktor intelektual peristiwa kekerasan di Pasar Kutabumi,” terang Sigit. 



Quoted From Many Source

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Hukum Tata Usaha Negara di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *