WARTAKOTALIVE.COM – Demi gugatan batas usia Capres Cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut rela menerima berkas saat malam minggu tepatnya Sabtu (30/9/2023) malam.
Sejumlah kejanggalan berkas gugatan batas usia Capres Cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru itu dibeberkan sendiri oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (2/11/2023) Arief Hidayat menelisik sejumlah kejanggalan pada berkas gugatan batas usia Capres Cawapres yang akhirnya dikabulkan oleh MK.
Sejumlah kejanggalan itu disampaikan Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang sama.
Dalam pendapatnya itu Arief mengatakan kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada hari Jumat, (29/9/2023). Surat tersebut bertanggal 26 September 2023.
Akan tetapi, pada hari Sabtu, (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023.
Surat itu berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya.
MK diminta oleh Almas dan kawan-kawan untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.
Kemudian, MK mengadakan sidang pada hari Selasa, (3/10/2023), guna mengkonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.
Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam (30/9/2023) atau tepatnya malam minggu, oleh Dani yang menjadi petugas keamanan MK.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Ungkap Sudah Pegang Bukti CCTV Terkait Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres
Akan tetapi, menurut penelusuran Arief dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat oleh MK, surat tersebut baru diterima hari Senin, (2/10/2023), pukul 12.04 WIB.
Di samping itu, Arief mengatakan pegawai MK yang menerima surat itu bukan Dani. Arief mengatakan pegawai MK yang namanya tercantum dalam TTBPS ialah Safrizal.
Dia juga heran lantaran kepaniteraan MK meregistrasi surat itu pada hari Sabtu (30/9/2023) atau hari libur, bukan pada hari Senin (2/10/2023) seperti yang tercantum dalam TTBPS.
Menurut Arief pemohon telah mempermainkan kehormatan MK. Pemohon juga dituding tidak serius dalam mengajukan gugatan.
Arief menyebut pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang telah mereka cabut.
Sebab hal seperti itu diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Sementara itu, MK dinilai semestinya menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Quoted From Many Source