Jokowi Tegaskan Bukan Pak Lurah, Emang Apa Sih Tugasnya Lurah? Cek di Sini : Okezone Economy

Berita69 Dilihat

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kata Lurah dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI.

“Belum ada arahan Pak Lurah. Saya sempat mikir. Siapa “Pak Lurah” ini? Sedikit-sedikit kok Pak Lurah. Belakangan saya tahu yang dimaksud Pak Lurah itu ternyata Saya,” ujarnya, di Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

 BACA JUGA:

Lantas, seperti apa kerja Pak Lurah yang sebenarnya?

Lurah sendiri merupakan pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Memiliki jabatan di bawah camat dan bertanggung jawab kepada camat di tingkat kecamatan.

 BACA JUGA:

Dilansir dari website resmi Kelayan Barat Banjarmasin Kota www.kelayanbarat.banjarmasinkota.go.id, yang sedang membahas mengenai Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan. Ternyata, aturan tugasnya sendiri diatur dalam peraturan walikota nomor 94 tahun 2016.

Seorang Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!


Follow Berita Okezone di Google News


Fungsi Lurah

– Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan

 BACA JUGA:

– Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;

– Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;

– Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum

– Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

– Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Mengenai Gaji dan Tunjangan Lurah

Diketahui gaji pokok Lurah tidak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Uang Nasabah Raib Rp 24 Juta, Begini Tanggapan OJK dan BTPN

Hal ini disebabkan Lurah mendapatkan gaji sesuai dengan golongan PNS yang berlaku.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan durasi kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dijelaskan bahwa jabatan Lurah masuk ke dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.

Lurah di Jakarta dan seluruh Indonesia mendapatkan gaji pokok per bulan yang terendah Rp2.688.500 hingga tertinggi sebesar Rp4.797.000.

Rincian Golongan Gaji yang Diterima

– III-b Rp2.688.500 – Rp4.415.600

– III-c Rp2.802.300 – Rp4.602.400

– III-c Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan yang diterima oleh Lurah sebesar Rp27.000.000.

Sampai saat ini, Lurah di Jakarta adalah Lurah yang memiliki tunjangan dan gaji tertinggi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, Jakarta adalah Ibu Kota dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya: Jokowi Disebut Pak Lurah, Ternyata Ini Tugas Seorang Lurah hingga Gajinya

https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865357/jokowi-disebut-pak-lurah-ternyata-ini-tugas-seorang-lurah-hingga-gajinya?page=2

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *