Menteri ESDM Buka Opsi Industri Mamin Jadi Penerima Gas Murah : Okezone Economy

Berita76 Dilihat

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pihaknya masih mengevaluasi rencana perluasan kebijakan penurunan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2023.

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa, industri makanan dan minuman (mamin) akan masuk dalam salah satu sektor usaha yang akan menikmati harga gas murah dari pemerintah.

“Kami masih mengevaluasi kebijakan ini. Mungkin kita akan perluas ke industri sejenisnya. Kita akan lihat industri-industrinya mana yang membutuhkan. Seperti makanan dan minuman, ya kita akan lihat juga pangan yang mana,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Arifin, alasan industri mamin juga akan menerima harga gas khusus lantaran sektor tersebut selama ini menjadi motor pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dalam negeri.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, di tahun lalu, industri pengolahan nonmigas berkontribusi sebesar 16,48% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, di mana kontribusi terbesar berasal dari industri mamin dengan 38,35%. Di 2022, industri mamin juga masuk dalam lima besar industri dengan kontribusi ekspor mencapai USD48,61 miliar.

Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung


Follow Berita Okezone di Google News


“Kalau mamin atau pangan itu kita lihat karena marginnya besar (mendapat HGBT) dan memang yang dikonsumsi utama oleh masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga menuturkan, evaluasi kebijakan HGBT yang tengah dilakukan disebabkan lesunya penyerapan gas oleh tujuh sektor usaha penerima harga gas murah. Di 2022, penyerapan HGBT dianggap belum optimal yakni baru 81,38% dari penetapan 1.253 billion bristh thermal unit per day (bbtud).

Baca Juga  Ketika Ahok Heran Pertamini Jual BBM Mahal tapi Enggak Ditutup : Okezone Economy

“Ini menjadi catatan kami, dari alokasi gas ke tujuh industri ternyata masih di bawah 85% penyerapan gasnya, belum optimal. Mungkin dengan perluasan (penerima HGBT) ini bisa memenuhi alokasi 100% penyerapan gas,” tutupnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, penetapan HGBT sebesar US$6 per juta metrik british thermal unit (million british thermal unit/mmbtu) baru diperuntukan untuk tujuh sektor industri. Yakni, industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Sementara itu, Aturan HGBT saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan, yakni sehari setelahnya.

Jokowi mematok harga gas bumi bagi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero) adalah US$6 per MMBTU. Secara keseluruhan, harga gas tersebut berlaku bagi 7 golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *