JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aturan terkait pelaksanaan bursa karbon akan meluncur pekan depan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
“Tapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Inarno di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Inarno menjelaskan, aturan tersebut berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. Nantinya, lanjut Inarno, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).
Adapun, sistem perdagangan karbon berpotensi dilakukan dalam dua cara, yaitu voluntary atau sukarela dan regulated. Sebagai informasi, bursa karbon sukarela memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.
Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source