WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
MK mengabulkan putusan itu merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Berdasarkan keputusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.
Baca juga: Usai Vonis MK, Putri Gus Dur Berharap Jokowi Cegah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Ray telah memprediksi bahwa MK akan menolak seluruh gugatan terkait dengan batas usia, namun peluang Gibran maju tetap ada.
“Dengan segala upaya yang dimungkinkan, dengan segala protes yang dapat diungkapkan, telah kita lakukan. Tapi, hasilnya tetap tidak mengubah apapun. MK akhirnya menerima permohonan pengajuan prasa pernah menjabat di jabatan yang bersifat dipilih,” kata Ray saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
“Putusan telah dibacakan, upaya hukum telah terhenti. Sekarang, tinggal kepada mereka yang punya kemungkinan memanfaatkan putusan ini mengambil sikap. Tentu dan khususnya adalah Gibran, anak Presiden Jokowi,” ujar Ray.
Ray menyebut bahwa semua keputusan berada di tangan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Apakah dia berkenan mengambil kesempatan ini, atau sebaliknya, dia mendeklarasikan sikap sebaliknya dengan menolak tawaran menjadi calon wakil presiden dari siapapun. Gibranlah yang harus memutuskan,” ucap Ray.
Baca juga: Jokowi Lampaui SBY, Menteri Paling Banyak Korupsi, Ray Rangkuti: Ini Rekor dalam Sejarah!
Ray menyebut jalan Gibran untuk melaju menjadi cawapres sudah terbuka lebar.
“Sebab semua perangkat yang dibutuhkan untuk sampai ke sana telah tersedia. Hambatan telah disingkirkan, jalan telah dirapikan, onak dan duri telah dibenamkan, jembatan telah dibentangkan. Gibranlah yang satu-satunya orang yang bisa mengukur dirinya sendiri,” jelas Ray.
“Bukan ukuran konstitusi, UU, atau lainnya, tapi ukuran etik, dan kepantasan. Etika sebagai anak presiden yang masih menjabat, sedang menjadi anggota aktif salah satu partai, di mana partai tersebut telah memberi keistimewaan khusus kepadanya. Mengukur kepantasan dari pengalaman dirinya yang baru menjabat walikota selama 3 tahun,” tutur Ray.
Quoted From Many Source