Rugikan Negara Rp 236 Miliar, Pejabat Anak Usaha Telkom Jadi Tersangka Korupsi

Berita43 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 236 miliar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan ED sebagai tersangka itu, dilakukan pihak Kejari Jakarta Barat sejak 19 September 2023 lalu.

Diketahui, PT Telkom Telstra merupakan salah satu anak usaha PT Telkom. 

Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebut, ED merupakan satu dari delapan pejabat lain yang resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Elisa Danardono dalam kapasitasnya selaku senior Sales spesialis PT Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Iwan saat dihubungi wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Iwan, ED berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom Divisi Enterprice Service dengan PT Quartee Technologies.

Tersangka ED juga menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut.

“Selain itu yang juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” jelas Iwan.

Iwan menyebut, pihaknya tak menyita barang apapun dari tangan ED, hanya saja secara keseluruhan pihak Kejari Jakarta Barat telah menyita sejumlah barang bukti.

Terbaru, pihak kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasusnya segera masuk ke persidangan.

Pasalnya, sudah ada tujuh pejabat lain yang juga diseret sebagai tersangka.

“Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita,” pungkasnya. 

Untuk informasi, tersangka ED dan tujuh orang lainnya, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Antara lain, PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman Mulai Diproses, Polda Metro Jaya Klarifikasi Saksi Pelapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *