JAKARTA – Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami kenaikkan.
Hal ini sudah disesuaikan dan ada diberlakukan pada 20 Agustus 2023 nanti. Perubahan ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan bersama dengan Juru Bicara (Jubir) Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan mengenai kenaikan tarif tol ini. Bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
“Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM,” kata Endra.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source