JAKARTA – Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) naik. Untuk golongan I biasanya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500.
Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source