JAKARTA – Selain tarif Jalan Tol Jagorawi yang naik. Tarif Tol Sedyatmo juga mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan per 20 Agustus 2023.
Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas Tol yang menghubungkan DKI Jakarta ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu.
3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu.
Sementara itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) juga naik. Untuk golongan I biasanya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source