Update PKPU BUMN Amarta Karya Masuk Babak Akhir, Bagaimana Hasilnya? : Okezone Economy

Berita75 Dilihat

 

JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun proses hukum ini sudah berlangsung kurang lebih 220 hari.

 BACA JUGA:

Saat ini PKPU mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara alias voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya sebagai debitur.

Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

 BACA JUGA:

Sedangkan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang. Pembayaran ini didapatkan Amarta dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

Proposal perdamaian yang diajukan BUMN di sektor konstruksi ini mendukung pemenuhan penyelesaian kepada vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren.

Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung


Follow Berita Okezone di Google News


Sementara itu, pada saat pemaparan proposal terakhir yang disampaikan Amarta selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan,” ujar Asep Saepudin salah satu kreditur konkuren melalui keterangan resmi PT PPA, Kamis (10/8/2023).

Manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian ini.

Namun demikian, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023.

Baca Juga  Strategi Pemberdayaan Masyarakat Adat Di Era Digital

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *