Berita Akankah UU Madrasah Tetap Ada? Mahkamah Agung Akan Memutuskan Hari Ini: 10 Poin

Pemerintah Uttar Pradesh mengatakan pihaknya mendukung undang-undang tersebut. New Delhi: Ribuan siswa madrasah di Uttar Pradesh hari ini mungkin akan mengetahui arah pendidikan mereka saat

Redaksi

Berita Akankah UU Madrasah Tetap Ada? Mahkamah Agung Akan Memutuskan Hari Ini: 10 Poin

Pemerintah Uttar Pradesh mengatakan pihaknya mendukung undang-undang tersebut.

New Delhi:
Ribuan siswa madrasah di Uttar Pradesh hari ini mungkin akan mengetahui arah pendidikan mereka saat Mahkamah Agung memutuskan apakah undang-undang madrasah, yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Allahabad, harus dipertahankan atau tidak.

Berikut adalah 10 poin teratas dalam berita besar ini:

  1. Pada tanggal 22 Maret, Pengadilan Tinggi Allahabad telah menyatakan undang-undang madrasah Uttar Pradesh tahun 2004 sebagai “inkonstitusional” dan melanggar sekularisme. Pemerintah telah meminta negara untuk mengakomodasi siswa madrasah dalam sistem sekolah formal.

  2. Keputusan Pengadilan Tinggi – yang dimaksudkan untuk mengarusutamakan pendidikan – digugat di Mahkamah Agung.

  3. Dalam persidangan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendidikan agama bukanlah masalahnya.

  4. Daripada membatalkan undang-undang tersebut, bisa dipastikan bahwa pendidikan madrasah bersifat luas dan mata pelajaran penting juga diajarkan di samping itu, kata para hakim.

  5. Membatalkan seluruh undang-undang itu seperti membuang bayi bersama air mandi, kata hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim India DY Chandrachud. Hal ini juga akan memastikan bahwa pendidikan madrasah akan tetap tidak diatur dan menciptakan silo.

  6. Mengatur madrasah adalah demi kepentingan nasional karena budaya gabungan bangsa yang telah berumur ratusan tahun tidak dapat dihilangkan dengan menciptakan silo bagi kelompok minoritas, kata Ketua Mahkamah Agung.

  7. “Petunjuk agama tidak hanya berlaku bagi umat Islam. Namun juga bagi umat Hindu, Sikh, Kristen, dan lain-lain. Negara ini harus menjadi tempat meleburnya budaya, peradaban, dan agama. Mari kita lestarikan hal tersebut,” kata Majelis Hakim. DY Chandrachud, JB Pardiwala dan Manoj Misra pernah berkata.

  8. Mereka yang menentang undang-undang tersebut, dan Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak, berpendapat bahwa pendidikan madrasah meniadakan janji pendidikan berkualitas yang dijamin oleh Konstitusi. Pendidikan agama, menurut mereka, tidak bisa menggantikan pendidikan umum.

  9. Pemerintah negara bagian mengatakan mereka mendukung undang-undang tersebut dan berpandangan bahwa Pengadilan Tinggi seharusnya tidak menganggap seluruh undang-undang tersebut inkonstitusional.

  10. Pada bulan April, pengadilan tinggi telah menunda perintah Pengadilan Tinggi, sehingga madrasah di seluruh negara bagian dapat berfungsi.

Source link

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih

Tags

Related Post

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url