PDIP Soroti Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jawa Tengah, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas!

Beritasukses.com, Semarang – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini melaporkan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub)

beritasukses

Beritasukses.com, Semarang – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini melaporkan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Dugaan pelanggaran ini dianggap melanggar asas netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik selama masa kampanye. Berdasarkan keterangan pihak PDIP, dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi di setidaknya 37 lokasi di provinsi Jawa Tengah, yang tersebar hampir merata di seluruh wilayah.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan kekhawatiran atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa mobilisasi kepala desa dan ASN tersebut tergolong terstruktur, sistematis, dan masif. Langkah ini, menurutnya, jelas melanggar prinsip netralitas pejabat publik dan bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. “Ini jelas ancaman serius bagi asas netralitas yang harus dijaga dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Semarang, Sabtu.

Bawaslu Diduga Lamban dalam Merespons Dugaan Pelanggaran

Banyaknya laporan yang diterima PDIP terkait mobilisasi ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Ronny berharap Bawaslu dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menangani kasus pelanggaran tersebut, mengingat laporan mobilisasi ini bisa mencederai prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL).

Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

“Bawaslu harus konsisten dan tidak hanya berhenti pada penyelidikan awal. Pelanggaran semacam ini harus ditindak dengan tegas, mengingat netralitas ASN adalah aspek penting untuk menjaga independensi Pilkada,” tegas Ronny. Menurutnya, peran Bawaslu sangat krusial dalam mengawal proses demokrasi agar tetap bersih dari intervensi politik yang tidak sesuai aturan.

PDIP Bentuk 10.000 Posko Hukum di Jawa Tengah

Dalam upaya memaksimalkan pengawasan di lapangan, PDIP telah membentuk sekitar 10.000 posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Posko-posko ini dirancang untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. Menurut Ronny, posko hukum ini bukan hanya menjadi tempat untuk menerima laporan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen PDIP untuk menjaga agar Pilkada berlangsung sesuai prinsip LUBERJURDIL.

“Kami ingin masyarakat ikut aktif dalam mengawal Pilkada. Posko hukum ini kami buka di berbagai titik agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temukan,” jelas Ronny. Ia mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam mengawasi proses Pilkada dan memastikan agar tidak ada intervensi kekuasaan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dukungan dari Tim Hukum Calon Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Selain PDIP, tim hukum dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi juga menyatakan kekhawatirannya terkait dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa ini. John Richard Latuihamalo, Koordinator Tim Hukum pasangan tersebut, meminta Bawaslu untuk cepat tanggap terhadap laporan ini. Menurutnya, mobilisasi kepala desa dan ASN yang diduga terstruktur ini bukan hanya mencederai netralitas tetapi juga berpotensi menurunkan kredibilitas Pilkada secara keseluruhan.

“Bawaslu harus segera bertindak agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa menguntungkan salah satu pihak. Kondisi ini sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut,” desak John. Dia juga menambahkan bahwa laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga muncul di beberapa wilayah lain di Indonesia, memperlihatkan adanya ancaman terhadap independensi Pilkada.

Bawaslu Jawa Tengah: Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Meningkat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 40 laporan terkait dugaan pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024. Laporan ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, mobilisasi kepala desa, serta pelanggaran administrasi lainnya. Menurut Amin, peningkatan laporan ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga integritas Pilkada, meskipun di sisi lain juga mengindikasikan adanya upaya-upaya pelanggaran yang mengkhawatirkan.

“Pelanggaran yang dilaporkan ini tidak hanya terbatas pada netralitas ASN, tetapi juga mencakup berbagai aspek administrasi kampanye yang bisa mengganggu proses pemilihan,” jelas Amin. Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memantau setiap laporan yang masuk dan bekerja sama dengan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa sanksi.

Pengawasan Ketat untuk Pilgub yang Berintegritas

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran ini, PDIP dan tim hukum pasangan Andika-Hendrar mendesak Bawaslu agar lebih aktif dalam menegakkan aturan netralitas di Pilgub Jawa Tengah 2024. Pengawasan ketat terhadap ASN dan kepala desa menjadi prioritas, mengingat potensi mobilisasi yang dapat mengubah arah dukungan publik. Langkah ini diharapkan bisa menjaga proses Pilkada agar tetap independen dan jauh dari intervensi pihak-pihak tertentu yang ingin mengamankan kepentingannya.

Kehadiran posko hukum dari PDIP dan dukungan dari tim hukum Andika-Hendrar mencerminkan kepedulian kedua pihak dalam menjaga prinsip LUBERJURDIL. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang mungkin mereka saksikan, demi terciptanya Pilkada yang bersih, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih

Tags

Related Post

Url